Posted by : Unknown
Kamis, 04 Juni 2015
Definisi dari hukum Industri
Hukum adalah sebuah aturan atau
adat yang scara resmi dianggap mengikat, yang dibuat oleh penguasa atau
pemimpin pemerintahan agar tidak terjadi kesimpangsiuran sedangkan Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah atau barang setengah jadi untuk menjadi barang yang bernili jual
tinggi kegunaannya. Kesimpulan yang dapat diambil dari definisi Hukum Industri
ialah Ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di dunia. Mengatur
bagaimana cara sebuah perusahaan mengatur perusahaan tersebut dan mendapatkan
sanksi apabila melanggarnya. Hukum industri
berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Dengan adanya hukum industri
membuat sebuah persaingan industri yang sehat.
Hukum Kekayaan Intelektual/Hak kekayaan Intelektual
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini merupakan pengertian dari bahasa Inggris
Intellectual Property Right. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak
eksklusif yang
diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin :
1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil). Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
(seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya
berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra,
keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hukum kekayaan Industri
Hukum yang mengatur segala sesuatu
tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hukum
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten,
yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi.
Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan),
setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
c. Hak desain
industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri.
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman
Penggunaan Hak Cita
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Undang-undang Hak Cipta
Ø
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
a. Bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta
kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang
lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di
bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya
yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum
nasionalnya;
c. Bahwa perkembangan di
bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat
sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik
Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf
c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.
Ø
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor
6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
Hak Paten
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Undang-Undang yang Mengatur
tentang Hak Paten
- UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
-
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
-
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
a. Bahwa sejalan dengan ratifikasi Indonesia pada
perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan teknologi, industri, dan
perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya Undang-undang Paten yang
dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi Inventor;
b. Bahwa hal tersebut pada butir a juga diperlukan dalam rangka menciptakan
iklim persaingan usaha yang jujur serta memperhatikan kepentingan masyarakat
pada umumnya;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b
serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Paten yang ada,
dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Paten yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten.